Beranda | Artikel
Hukum Pokemon Go
Senin, 25 Juli 2016

Hukum Pokemon Go dalam Tinjauan Syariat Islam

Terkait game yg sedang naik daun sekarang, yaitu “pokemon go” dmn d beberapa artikel yg saya baca, nama2 karakter pokemon nama game itu sendiri artinya berhubungan dengan yahudi, mohon klarifikasinya tadz, karena banyak diantara anak2 muda muslim yg memainkannya,, syukron

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada beberapa pertimbangan yang menunjukkan bahwa permainan ini bermasalah,

Pertama, permainan pokemon, termasuk filmnya mengajarkan sihir di tengah masyarakat. Benda kecil bisa disulap jadi besar dan bisa bertarung. Seolah pemilik pokemon, memiliki kemampuan kun fayakun, jadilah,langsung jadi makhluk. Atau minimal membangun aqidah paganisme orang musyrik yang percaya dengan sihir atau menyemarakkan karakter yang tidak jelas.

Dan ini penyimpangan dalam masalah aqidah.

Ini yang menjadi alasan Lajnah Daimah – Lembaga Fatwa Saudi – ketika mendapat pertanyaan tentang permainan kartu pokemon,

Pertanyaan:

“Akhir-akhir ini lagi marak diantara pelajar sekolah permainan yang dikenal dengan pokemon. Permainan ini telah menghipnotis otak kebanyakan anak-anak pelajar dan menawan hati mereka sehingga menjadi candu untuk membeli kartu-kartunya. Bagaimana sebenarnya hukum permainan Pokemon ini?”

Jawaban Lajnah Daimah

وحيث إنَّ هذه اللعبة تشتمل على عدد من المحاذير الشرعية التي منها:

الشركُ بالله -باعتقاد تَعدُّد الآلهة

ومنها تَرويجُ شعارات الكفر، والدِّعايةُ لها

لهذه المحاذير وغيرها؛ فإن اللجنة الدائمة ترى تَحريمَ هذه اللعبة.

وتوصي اللجنةُ جميعَ المسلمين بالحذر منها، ومَنْعِ أولادهم من تعاطيها واللعب بها، محافظةً على دينهم وعقيدتِهم وأخلاقهم؛ وبالله التوفيق

Mengingat permainan ini mengandunn beberapa pelanggaran syariah, diantaranya,

– Syirik kepada Allah – membangun aqidah tentang keberadaan banyak tuhan –

– Menyemarakkan syiar orang kafir, dan memotivasi syiar kekufuran.

Mengingat beberapa pelanggaran ini, Lajnah Daimah menganggap bahwa permainan ini haram.

Lajnah Daimah berpesan kepada seluruh kaum muslimin untuk waspada terhadap permainan ini, dan melarang anak-anaknya untuk memainkannya. Dalam rangka menjaga agama, aqidah, dan akhlak mereka. Wa billahi at-Taufiq. (Fatwa Lajnah no. 2175).

Kedua, membangun kewaspadaan terhadap konspirasi orang kafir

Disinyalir bahwa permainan ini tujuan besarnya untuk nyedot data. Dengan teknologi interconnecting geospasial (maps), mereka bisa melengkapi data citra fisik yang memetakan setiap sudut wilayah negara para penggunanya.

Dikala satelit yang digunakan oleh google earth dan google maps tak mampu menjangkau gambaran sempurna 3 dimensi dalam sebuah wilayah, game ini akan sangat membantu, dengan peran para gamers atau gadget maniac dalam menjalankan agenda maping intelijen.

Kita bisa bayangnya, ketika banyak diantara aparat negara aparat, Tentara, Polisi, PNS dan masyarakat awam berbondong memainkan game Pokemon GO  di wilayah kerja masing-masing, berapa banyak data valid bangunan fisik serta citra ruang yang harusnya bersifat rahasia bagi suatu pertahanan negara dapat diakses oleh pihak luar. Dan tentu saja, ini sangat merugikan negara.

Ketiga, kita berbicara soal waktu

Kenyataan membuktikan, permainan ini membuat pelakunya kecanduan. Dia bisa habiskan waktu berjam-jam hanya untuk memburu monster.

Dalam hadis dari Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

Bagian dari keindahan islam seseorang, dia meninggalkan semua yang tidak berarti baginya. (HR. Ahmad 1737, Turmudzi 2487 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Mereka yang sibuk dengan permainan pokemon, menunjukkan islamnya perlu banyak diperbaiki.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28124-hukum-pokemon-go.html